| Ahmad Mustopa Unggul |
|
|
|
| Kamis, 29 September 2011 | 11:12 WIB |
|
BENGKUNAT - Pemilihan Peratin (Pilratin) Pekon Rajabasa, Kecamatan Bengkunat kemarin (28/9) berjalan lancar. Dari lima calon yang bertarung, Ahmad Mustopa dengan nomor urut satu berhasil mendulang suara terbanyak. “Dengan hasil dalam perhitungan akhir Ahmad Mustopa mendapat 177 suara dari 805 mata pilih yang ada, “ kata sekretaris panitia, Saidi Mukhtar kepada Radar Lambar kemarin. Lanjut dia, dalam pilratin pekon Rajabasa yang dipusatkan di pekon setempat diikuti oleh lima calon masing-masing yakni nomor urut satu atas nama Ahmad Mustopa berhasil meraih 177 suara, nomor urut dua atas nama Alkatali hanya mendapatkan 95 suara, nomor urut tiga atas nama Bazar Muslimin mendapatkan 120 suara, kemudian nomor urut empat atas nama Muslimin mendapat 129 suara dan nomor urut lima atas nama Rizwan mendapatkan 146 suara. “Sementara warga yang tidak hadir untuk menyalurkan hak suaranya terdapat 132 orang, sedangkan suara batal atau tidak sah hanya 6 suara, “ urainya. Menurutnya, sejak awal pelaksanaan pencoblosan hingga sore hari langsung dilakukan penghitungan kertas suara. “Dari 805 mata pilih, hanya ada 673 warga yang menyalurkan hak suarannya. Sementara, pelaksanaan pilratin di pekon tersebut berjalan sesuai rencana dan berlangsung demokratis. Bahkan, calon yang belum terpilih sangat terbuka dan menerima hasil perhitungan suara akhir yang berakhir dengan kemenangan calon nomor urut pertama,” imbuhnya. Ditambahkan, bagi peratin yang belum terpilih agar menerima dan jangan kecewa atas hasil keputusan akhir dalam perhitungan suara tersebut. Bagi calon peratin yang terpilih agar dapat mengemban amanah, karena merupakan pilihan warga serta dengan terpilihnya maka harus bertanggung jawab terhadap tugasnya yang akan di emban selama masa jabatannya nanti. “Dengan terpilihnya calon peratin difinitif tersebut dapat bekerjasama dan kordinasi dengan pihak kecamatan serta aparat pekon, LHP maupun unsur pemerintahan Lampung Barat dengan baik,” tandasnya. (yayan/haris) |