Soal Kasus Dua Catin, Pemkab Diminta Bijak PDF Cetak E-mail
Rabu, 28 Juli 2010 | 22:01 WIB
BENGKUNATBELIMBING - Pemkab Lambar dalam hal ini dinas terkait diminta untuk bersikap bijak terkait kasus calon peratin (catin) terpilih Pekon Pemerihan Cahyadi dan Pekon Sukanegeri Ana Restia Septa Kecamatan Bengkunatbelimbing yang diduga melanggar peraturan daerah (perda) No.15 tahun 2006 dan peraturan pemerintah (PP) 72 tahun 2005.
“Kita minta pemkab bersikap bijak, artinya sebelum hasil judicial review turun dari Mahkamah Agung (MA) sebaiknya rekomondasi dari bupati soal kasus dua catin tersebut untuk sementara jangan dulu ditindaklanjuti. Alasannya, kekeliruan atau keteledoran yang terjadi pada saat proses pemilihan peratin (pilratin) bukan kesalahan catin Pekon Pemerihan dan Pekon Sukanegeri,” ujar anggota dewan asal daerah Pemilihan (DP) I Kecamatan Bengkunatbelimbing, Bengkunat, Ngambur dan Kecamatan Pesisir Selatan, Ahmad Muhyan kepada Radar Lambar kemarin.
Dijelaskannya, kedua catin terpilih itu pada Mei lalu telah mengajukan permohonan judicial review kepada ketua MA. Mereka mengajukan judicial review terhadap peraturan pemerintah (PP) No.72 tahun 2005 tentang desa khususnya pasal 44 huruf d serta perda No.15 tahun 2006 tentang pemilihan dan penetapan peratin khususnya pasal 9 ayai (1) huruf e.
Dalam surat permohonan itu tertuang bahwa alasan keduanya mengajukan judicial review, diantaranya pemohon 1 dalam hal ini catin terpilih Pekon Pemerihan Cahyadi berumur 23 tahun dan pemohon II atas nama catin terpilih Pekon Sukanegeri Ana Restia Septa berusia 22 tahun, serta para pemohon telah mengikuti tahapan seleksi untuk mencalonkan diri sebangai peratin (kepala desa) didesa domisili tempat tinggal para pemohon yang masuk wilayah Kabupaten Lambar.
Selain itu, berdasarkan seleksi baik administrasi maupun tahapan dalam pilratin yang dilaksanakan untuk pemohon I mencalonkan diri di Pekon Pemerihan yang pelaksanaan pilratin dilakukan pada Rabu (21/4) dan ternyata berdasarkan perhitungan suara yang dilakukan panitia pilratin, yang bersangkutan dinyatakan sebagai pemenang, begitu juga dengan pemohon kedua berdasarkan hasil pilratin pada Selasa (18/5) dinyatakan sebagai pemanang.
“Kedua catin terpilih itu telah mengajukan upaya hukum ke MA serta tidak menuntut panitia pilratin, panitia pengawas pilratin tingkat kecamatan dan pemkab sehingga pihaknya berharap supaya pemkab bersikap bijak dengan tidak membatalkan hasil pilratin, sebelum hasil judicial review turun dari MA. Surat permohonan judicial review itu juga telah ditembuskan kepada presdiden dan bupati Lambar,” imbuhnya.
Lebih jauh Muhyan mengatakan, hasil pilratin tersebut murni merupakan pilihan masyarakat, bahkan 50% warga yang ada dipekon setempat memilih kedua catin terpilih itu sehingga masyarakat saat ini menunggu-nunggu untuk pelantikan kedua catin yang dimaksud.
Sekadar diketahui, pekan lalu, Bupati Drs.Hi.Mukhlis Basri telah mengeluarkan rekomondasi hasil pemeriksaan Inspektorat terkait kasus dugaan dua catin terpilih Pekon Sukanegeri dan Pekon Pemerihan Kecamatan Bengkunatbelimbing, hanya saja sayangnya pihak Inspektorat belum bisa memberikan keterangan secara rinci apa isi rekomondasi dari bupati itu.
Akan tetapi, terkait hasil pemeriksaan itu, Inspektorat, menyarankan kepada bupati untuk mengambil langkah-langkah, diantaranya memerintahkan panitia pengawas pilratin Kabupaten Lambar mengusut kepada panitia pilratin dan LHP Pekon Pemerihan untuk membatalkan hasil pilratin Pekon Pemerihan yang telah ditetapkan melalui keputusan LHP No141/08/LHP-PM/V/2010 tanggal 21 April 2010 tentang penetapan calon terpilih peratin Pekon Pemerihan.
Serta membatalkan hasil pilratin Pekon Sukanegeri yang telah ditetapkan melalui keputusan LHP No.141/05/LHP-SN/V/2010 tanggal 18 Mei 2010 tentang penetapan calon terpilih peratin Pekon Sukanegeri Kecamatan Bengkunatbelimbing.
Bupati juga disarankan untuk memerintahkan panitia pengawas pilratin untuk memberikan tindakan dan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku kepada panitia pilratin Pekon Pemerihan dan Pekon Sukanegeri, serta memberikan sanksi berupa disiplin sesuai dengan PP No30 tahun 1980 bab III hukuman disiplin. (lusiana)
 
Advertise
Kami memiliki 308 Tamu online