| Perizinan Tertentu Terealisasi 42,24% |
|
|
|
| Senin, 16 Mei 2011 | 08:05 WIB |
|
BALIKBUKIT - Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi perizinan tertentu di Kabupaten Lambar hingga akhir bulan April lalu baru terealisasi Rp74,7 juta lebih dari target Rp177 juta lebih atau 42,24%. Hal itu diketahui berdasarkan data dari Kantor pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP). Dari data yang ada, realisasi PAD dari sektor retribusi perizinan tertentu sebesar Rp74,7 juta lebih itu, rinciannya realisasi retribusi pemakaian kekayaan daerah 350 ribu dari target Rp1,6 juta atau 20.83%. Kemudian, realisasi retribusi ganngguan (HO) Rp30 juta lebih dari target Rp78 juta lebih atau 39.10%, realisasi retribusi surat izin usaha perdagangan (SIUP) Rp11 juta lebih dari target yang ditetapkan Rp24 juta lebih atau 45.10%. Lalu realisasi retribusi daftar gudang (TDG) Rp500 ribu dari target Rp1,3 juta lebih atau 37,81%, realisasi retribusi tanda daftar perusahaan (TDP) Rp16,4 juta lebih dari target Rp33,5 juta lebih atau 48.88%, sedangkan realisasi retribusi daftar industri (TDI) Rp175 ribu dari target Rp750 ribu atau 23.33%. Realisasi retribusi IMB, rinciannya Kecamatan Sumberjaya dari target Rp3,5 juta baru terealisasi Rp692,750 atau 19,79%, Kecamatan Waytenong dari target Rp4 juta terealisasi Rp2.316.500 atau 57,91%, Kecamatan Sekincau dari target Rp2,750 juta telah terealisasi Rp408 ribu atau 14.84%, Kecamatan Belalau dari target Rp1,450 juta terealisasi Rp1.249.750 atau 86,19%, Kecamatan Batubrak target Rp1 juta baru terealisasi Rp397 ribu atau 51,14%, Kecamatan Balikbukit target Rp5 juta baru terealisasi Rp2.556.750 atau 51.14%, Kecamatan Sukau target Rp1,250 juta terealisasi Rp1.524.750 atau 121.98%. Selanjutnya, Kecamatan Suoh dari target Rp1 juta terealisasi Rp84 ribu atau 8,40%, Kecamatan Bengkunat dari target Rp500 ribu terealisasi Rp84 ribu atau 16.80%, Kecamatan Pesisir Selatan target Rp1 juta baru terealisasi Rp600 ribu atau 60%, Kecamatan Pesisir Tengah dari target Rp2,5 juta baru terealisasi Rp846 ribu atau 33,84%, Kecamatan Pesisir Utara dari target Rp1 juta terealisasi Rp252 ribu atau 25.20%, Kecamatan Lemong dari target Rp1,5 juta terealisasi Rp84 ribu atau 5.60%, Kecamatan Gedungsurian target Rp2 juta baru terealisasi Rp1.545.750 atau 77,29%, Kecamatan Ngambur target retribusi IMB Rp750 ribu terealisasi Rp804 ribu atau 107.20%, dan Kecamatan Bengkunatbelimbing target Rp500 ribu terealisasi Rp528 ribu atau 105.60%. “Khusus target dan penarikan PAD sektor retribusi IMB dibebankan kepada KPTSP. Realisasi PAD dari sejumlah retribusi tersebut tergantung pemohon, artinya jika jumlah pemohon yang mengajukan pembuatan izin banyak maka pemasukan untuk PAD juga akan banyak. Kita menghimbau kepada masyarakat dan pengusaha yang belum mengurus perizinaan agar segera mengurus izin, “ ungkap Bendahara Penerimaan Pega Yanti mendampingi Kepala KPTSP Drs.Ahmad Hikami kepada Radar Lambar. Sekadar diketahui, PAD dari sektor retribusi perizinan tertentu di Kabupaten Lambar pada tahun lalu hanya terealisasi Rp123 juta lebih dari target Rp128 juta lebih atau 96,35 %. Realisasi PAD retribusi perizinan tertentu sebesar Rp123 juta lebih itu, rinciannya retribusi dokumen lelang dari target Rp750 ribu terealisasi Rp600 ribu (80%), sewa rumah dinas dari target Rp1,6 juta lebih terealisasi Rp1,6 juta lebih atau 100%, retribusi HO (izin gangguan) dari target Rp69 juta lebih terealisasi Rp75 juta lebih atau 107,81%, serta retribusi Surat Izin Usaha dan Perdagangan (SIUP) terealisasi Rp19 juta lebih dari target yang ditetapkan Rp20 juta atau 95,50%. Untuk retribusi Tanda Daftar Perusahaan (TDP) terealisasi Rp24,2 juta lebih dari target Rp28,7 juta lebih atau 84,35%, Tanda Daftar Industri (TDI) terealisasi Rp450 ribu dari target Rp750 ribu lebih atau 60%. Kemudian, retribusi Tanda Daftar Gudang (TDG) terealisasi Rp900 ribu dari target yang ditetapkan sebesar Rp1,3 juta lebih, serta terakhir Surat Izin Usaha Jasa Kontruksi (SIUJK) dari target Rp5 juta telah terealisasi Rp1,125 juta atau 22,50%. “Jadi total secara keseluruhan realisasi PAD dari sektor retribusi perizinan tertentu selama satu tahun sebesar 96,35%. (lusiana) |