| HPT di Lambar Layak Jadi HTR |
|
|
|
| Kamis, 29 Juli 2010 | 20:36 WIB |
|
BALIKBUKIT - Sekitar 20 hektar hutan produksi terbatas (HPT) di Kabupaten Lambar layak dijadikan hutan tanaman rakyat (HTR) karena tidak terjadi tumpah tindih. Hal itu diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan dilapangan yang dilakukan oleh Balai Pemetaan Kawasan Hutan (BPKH) Palembang beberapa waktu lalu. “Tim BPKH dari Palembang Provinsi Sumatera Selatan sudah turun melakukan pemeriksaan terhadap 20 ribu hektar lahan dan hasilnya HPT di Lambar dapat dijadikan HTR,” kata Kabid Perlindungan Hutan M.Henry Faisal, S.H, M.H mendampingi Kepala Dinas Kehutanan dan Sumberdaya Alam Hi.Pauzi, S.Ip kepada Radar Lambar, kemarin. Dijelaskannya, hingga saat ini terdapat sebanyak 32 kelompok tani (KT) yang telah mengajukan berkas proposal untuk mendapatkan izin pengelolaan HTR ke Dinas Kehutan dan Sumberdaya Alam (SDA), bahkan proposal itu telah diajukan pihaknya ke Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi (BP2HP Provinsi Lampung dan sekarang sedang dilakukan ferivikasi. “Saat ini kita tinggal menunggu hasil rekomondasi teknis dari BP2HP, dan rekomondasi itu nantinya akan disampaikan kepada bupati melalui Dishut guna dilanjutkan kepada Mentri Kehutanan untuk mendapatkan izin HTR yang disebut izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutana tanaman rakyat (IUPHHK-HTR). Dengan dikelolanya HTR itu nantinya diharapkan dapat meminimalisir tingginya kasus perambahan hutan di Lambar,” ungkapnya. Sekadar diketahui, kabupaten yang berada paling barat ini telah mendapatkan izin memanfaatkan kawasan hutan lindung seluas 28.759,90 hektar melalui program hutan kemasyarakatan (HKm) dari pemerintah pusat, yang mana lima kelompok telah mendapatkan izin tetap selama 35 tahun dan 26 kelompok mengantongi izin sementara lima tahun. Dalam rangka pemerataan, pemkab mengupayakan agar masyarakat yang berada didaerah pesisir dapat juga memanfaatkan kawasan hutan karena didaerah pesisir tersebar hutan produksi terbatas (HPT) seluas 33.358 ha. Terkait hal itu, pada tahun lalu pemkab kembali mengajukan permohonan kepada Menteri Kehutanan (Menhut) untuk memanfaatkan kawasan HPT seluas 28.000 ha. Usulan kita ternyata mendapat respon positif dari pemerintah pusat dengan mengeluarkan SK No.47/Menhut-II/2010 tertanggal 15 Januari tentang pencadangan areal untuk pembangunan HTR seluas 24.835 ha di Kabupaten Lambar. (lusiana) |