88 SD dan SMP Dapat DAK PDF Cetak E-mail
Senin, 12 September 2011 | 11:04 WIB
BALIKBUKIT - 75 sekolah dasar (SD) dan 13 SMP yang tersebar di Kabupaten Lampung Barat akan mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan sebesar Rp22,5 miliar lebih. Demikian diungkapkan Kabid Sarana dan Prasarana Ronggur Tobing, S.I.P, M.Si, mendampingi Kadisdik Drs. Nukman, Ms, M.M, kepada Radar Lambar kemarin.
“Mulai besok (hari ini, Red), pengumuman lelang akan ditayangkan melalui media internet di Website LPSE Pemerintah Provinsi Lampung dan papan pengumuman di Dinas pendidikan (Disdik) Kabupaten Lambar selama tujuh hari jam kerja. Pengadaan barang atau jasa DAK bidang pendidikan tahun 2011 tersebut mengacu pada peraturan presiden No.45 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa,” ungkapnya.
Dijelaskannya, DAK bidang pendidikan adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang dialokasikan kepada daerah tertentu untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan bagian dari program yang menjadi prioritas nasional khususnya untuk membiayai kebutuhan sarana dan prasaran satuan pendidikan dasar sembilan tahun yang belum mencapai standar tertentu atau percepatan pembangunan daerah dibidang pendidikan dasar.
Untuk tahun ini, Kabupaten Lambar mendapatkan kucuran DAK bidang pendidikan sebesar Rp22,5 miliar lebih dengan proporsi untuk jenjang SD sebesar Rp17,9 miliar lebih dan jenjang SMP Rp4,5 miliar lebih. Sedangkan dana shering (pendamping) yang bersumber dari APBD Lambar sebesar Rp3,8 miliar lebih.
Selain sebagai dana pendamping fisik (minimal 10 persen dari DAK), dana shering juga diperuntukan untuk membiayai kegiatan yang tidak dapat dibiayai DAK, seperti administrasi kegiatan, jasa konsultan perencana dan pengawas, perjalana dinas, serta surat izin mendirikan bangunan (IMB).
“Pengelolaan DAK bidang pendidikan tahun ini didistribusikan kepada sekolah penerima manfaat dengan proporsi 65:35, artinya 65 persen dana diperuntukan untuk peningkatan prasarana pendidikan (pembangunan RKB, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, komputer dan rehabilitasi sedang/berat ruang kelas) dan 35 persen untuk peningkatan mutu sekolah (sarana pembelajaran),” ujar Ronggur.
Lanjut dia, DAK yang dialokasikan untuk SD dan SMP yang digunakan untuk peningkatan prasarana pendidikan yaitu pembangunan ruang kelas baru beserta perabotnya (enam SD dan tiga SMP), pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya (42 SD dan satu SMP), dan pembangunan ruang laboratorium komputer beserta perabotnya (dua SMP), serta rehabilitasi ruang belajar rusak sedang dan berat (SD 27 sekolah dan tujuh SMP).
“Kegiatan DAK bidang pendidikan Kabupaten Lambar untuk peningkatan mutu sekolah (sarana pembelajaran) belum dapat dilaksanakan karena petunjuk teknis (juknis) kegiatan tersebut hingga kini belum terbit dari pemerintah pusat. Sementara untuk peningkatan prasarana pendidikan terdiri dari 88 paket pekerjaan, rinciannya 28 paket menggunakan metode pelelangan umum sedangkan 60 paket menggunakan metode pilihan langsung,” kata dia.
Sekadar diketahui, dasar hukum pelaksanaan kegiatan DAK bidang pendidikan tahun ini, yakni peraturan presiden No54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, Peraturan Menteri Dalam Negeri No20 tahun 2009 tentang pedoman pengelolaan keuangan DAK didaerah, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No59 tahun 2010, serta Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No32 tahun 2011 tentang petunjuk teknis penggunaan DAK bidang pendidikan anggaran 2011 untuk SD/SDLB.
Kemudian, Peraturan Menteri Penddidikan Nasional No33 tahun 2011 tentang petujuk teknis penggunaan DAK bidang pendidikan tahun 2011 untuk SMP/SMPLB, peraturan Menteri Keuangan No216/PMK.07/2010 tentang pedoman umum dan alokasi DAK khusus tahun anggaran 2011, sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No42/PMK.07/2011, serta Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lambar No18 tahun 2010 tentang APBD tahun anggaran 2011. (lusiana/haris t)
 
Advertise
Kami memiliki 9 Tamu online