| Semakin Terpojok |
|
|
|
| Kamis, 04 Agustus 2011 | 15:31 WIB |
|
BALIKBUKIT- Hingga kemarin petugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polhut Dinas Kehutanan Lampung Barat (Lambar) terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait dugaan pencurian bambu buntu yang melibatkan oknum pegawai Balai Penyuluh, Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (BP3K) Lumbokseminung, Nazili Syahda, di kawasan Hutan Lindung (HL) Register 48 B Palakiah Juli lalu. “ Samapi saat ini kita masih mengumpulkan keterangan saksi-saksi, kalau keterangan saksi ini nantu sudah cukup makan kita akan memanggil Nazili Syahda,” ungkap Kadishut Lambar, Hi. Fauzi, S.Ip., kepada Radar Lambar, kemarin. Sebelumnya, Lanjut Fauzi, Kepala UPT Dishut Kecamatan Sukau Yulius Usman, dan supir truk yang mengangkut bambu buntu yang ditembang oleh nazili Syahda di kawasan HL register 48 B Palakiah itu telah memberikan keterangan dihadapan petugas PPNS Polhut. “ Dan perkara pencurian ini tetap akan kita proses dan dilanjutkan, sebab, perbuatan pelaku jelas salah, apalagi berdasarkan keterangan kepala UPTD itu bahwa lokasinya masuk dalam kawasan,” kata dia. Selain berdasarkan keterangan saksi yang telah diperiksa, hasil chros chek Kasat Polhut dan Kepala Sekasi Pengawasan dan Pengamanan Hutan diketahui bahwa lokasi penebangan bambu yang dicuri oleh oknum pegawai BP3K Kecamatan Lumbokseminung itu masuk dalam hutan kawasan. “ jadi tinggal menunggu waktu saja, kalau semua keterangan yang dibutuhkan diangap lengkap jelas perkara ini akan kita majukan ke aparat penegak hukum,” urainya. Sekedar mengingatkan, Kepastian itu diketahui ketika Yulius memberikan keterangan saat memenuhi panggilan petugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polisi Kehutanan (Polhut) Dishut setempat Senin (28/7) lalu. bahkan seluruh pertanyaan yang diajukan PPNS terkait pencurian itu sudah dijawab tanpa ada yang ditutup-tutupi. Karena itu, untuk menguatkan keterangan Yulius, PPNS segera memanggil beberapa saksi lainnya. Sementara itu, Seperti diberitakan sebelumnya, Kasat Polhut Drs. Bambang Irawan mendampingi Kepala Dinas Kehutanan Lambar Hi. Pauzi, S.I.P. membenarkan PPNS telah memeriksa Yulius Usman. Selain itu, saksi lain yakni TF, sopir truk bernopol BE 42 53 AV pengangkut bambu hasil curian juga telah dimintai keterangan. ”Kami juga segera menghadirkan Nazili Syahda untuk dimintai keterangan seputar pencurian dimaksud. Pemanggilan Nazili itu sementara masih sbersatatus sebagai saksi. Dari hasil pemeriksaan itu nantinya baru akan diputuskan apakah status pelaku sudah masuk sebagai tersangka atau belum,” ungkapnya. Lanjut dia, yang pasti lokasi pencurian itu memang masuk dalam kawasan HL Register 48 B Palakiah. Dan saat menjalankan aksinya, pelaku menggunakan sepeda motor dinas milik BP4K yang seyogianya digunakan sebagai fasilitas dalam menjalankan tugas selaku tenaga penyuluh. ”Yang kami sesalkan, pelaku mengetahui bahwa lokasi itu tempat budidaya bambu milik Dinas Kehutanan Lambar. Bahkan sebelum Nazili Syahda menjadi pegawai BP4K, dia merupakan salah satu tenaga penyuluh di Dinas Kehutanan wilayah Sukau. Tapi mengapa masih berani mengambil bamboo itu, barang sudah pasti bakal ketahuan,” tegasnya. Alhasil, kata dia lagi, apabila Nazili Syahda terbukti bersalah akan dijerat pasal 50 ayat 3 hurutf e dan f tentang kehutanan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp5 miliar. (mujitahidin) |