| Beralasan Belum Ada Pemberitahuan Nur Rahmat Belum Dijatuhi Sanksi Dari Sekolah |
|
|
|
| Kamis, 04 Agustus 2011 | 15:25 WIB |
|
BALIKBUKIT - Hingga kemarin, Kepala SMAN 1 Liwa, belum menjatuhkan sanksi terhadap Nur Rahmat bin Lukman (16) siswa kelas XII IPS 3 warga Pekon Sebarus, yang diduga terlibat kasus pencurian di kantor sekretariat PNPM-MP Pemangku klutum Pekon Gunungsugih, juni 2011 silam. Hal itu dilakukan karena masih menunggu hasil pemeriksaan kepala pelajarnya yang tersandung perkara pencurian tersebut. “ Sampai saat ini kita juga belum menerima laporan atau tembusan resmi dari aparat kepolisian terkait keterlibatan Nur Rahmat dalam kasus itu,” ungkap Kepala SMAN 1 Liwa Drs. bakat Sampurno., M.Pd., kepada Radar Lambar, kemarin. Selain belum menerima tembusan resmi dari pihak berwajib, pemberitahuan dari pihak keluarga anak didiknya juga belum diterima. namun demikian, pihak sekolah telah mengetahui hal tersebut berdasarkan pemberitaan yang dilansir media massa. “ Jadi kita belum bisa bertindak untuk menjatuhkan sanksi atau tidak. Tapi yang jelas kita akan menunggu hasil kepolisian, kalau sudah ada keputusan tetap dari kepolisian baru kita akan menentukan langkah selanjutnya tentunya melalui prosesrapat internal disekolah sebelum menentukan sikap,” kata dia. Lanjut dia, Seetelah adanya titik terang dari pihak kepolisian terkait dugaan keterlibatan salahsatu pelajarnya itu, maka secara tindakan tegas sekolah baru akan dijatuhkan kepada yang bersangkutan. Disamping itu juga, terus Bakat, perbuatan melawan hukum yang disangkakan kepada Nur Rahmat tersebut apakah dilakukan dalam jam sekolah atau diluar jam belajar akan menjadi salah satu pertimbangan pihak sekolah dalam mengambil sikap.” Yang jelas kalau perbuatan itu dilakukan saat jam belajar belangsung maka itu akan menjadi tanggungjawab sekolah, tapi kalau diluar jam belajar maka segala sesuatu yang dilakukan siswa merupakan tanggungjawab orang tua, sampai saat ini sejak terlibat kasus itu sampai dengan libur sekolah memeasuki bulan ramadhan ini belum pernah masuk sekolah dan itu juga tanpa ada keterangan dari pihak keluarga,” imbuhnya. Karena itu, untuk menghindari hal-hal yang dapat merugikan siswa dan mencemarkan nama baik sekolah, pihaknya secara rutin selalu memberikan himbauan kepada siswa dan orang tua untuk lebih waspada, sehingga anak didik di sekolah itu terhindar dari perbuatan negatif hingga berurusan dengan aparat penegak hukum. “ Bukan hanya satu dua kali saja sekolah memberikan himbauan kepada anak didik maupun kepada orang tua siswa karena jam sekolah selalu terbatas jadi waktu pengawasan orang tua lebih banyak di bandingkan para dewan guru saat kegiatan belajar mengajar (KBM) berjalan,” pungkasnya. (rl) |