9 Penjudi Terancam Tujuh Tahun Penjara PDF Cetak E-mail
Rabu, 11 Agustus 2010 | 20:58 WIB
SEKINCAU – Sembilan warga yang tertangkap tangan saat sedang bermain judi jenis qiu-qiu (QQ) dan remi jenis Leng di Pekon Sidomulyo, Kecamatan Sekincau, Lampung Barat, Senin (9/8) resmi ditahan.
Demikian dikemukakan Kasat Reskrim Polres Lambar AKP TB. Benny Sandra, S.H. mendampingi Kapolres AKBP Sugeng Suprijanto kepada Radar Lambar kemarin.
Menurut dia, tim penyidik satreskrim polres masih terus memeriksa pelaku judi Rabai bin Sutan Malano, Yufrizal bin Habibulah, Epi Yudirman bin Rasidin, Ali Sakun bin Mak Ali, Nova Hendra bin Rusli, Sutoyo bin Muhamad, Devi Sapiandi bin Sapril, Suparmo bin Natareja, dan Oyon bin Amsi.
“Kita masih mengembangkan penyidikan. Sebab, ada dugaan meski permainan itu dilakukan kecil-kecilan oleh para pelaku, disinyalir kegiatan melanggar hukum ini rutin dilakukan,” kata dia.
Selain mengamankan kesembilan pelaku judi yang semuanya bekerja sebagai pedagang keliling, pihaknya juga menyita barang bukti (BB) berupa 28 lembar kartu domino dan 108 lembar kartu remi warna biru serta uang tunai Rp193 ribu.
“Saat ini para pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik guna melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP). Mareka ini dipastiakan akan ditahan,” urainya.
Terusnya, para pelaku judi tersebut memang merupakan target operasi pekat yang digelar Polres Lambar memasuki bulan suci Ramadhan 1431 Hijriah tahun 2010. Sebab, permainan judi merupakan salah satu bentuk perbuatan yang dapat meresahkan masyarakat. “Ini adalah penyakit masyarakat, terlebih saat ini kita memang sedang menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) menjelang bulan puasa,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dapat dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
“Bisa jadi mereka akan menikmati lebaran tahun ini dipenjara. Sebab, proses hukumnya tetap berjalan sesuai pasal yang disangkakan kepada para pelaku,” imbuhnya.
(mujitahidin/haris t)
 
Advertise
Kami memiliki 10 Tamu online