Pencairan DAK Terkendala Juklak PDF Cetak E-mail
Jumat, 30 Juli 2010 | 20:57 WIB
BALIKBUKIT – Pencairan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan di Kabupaten Lampung Barat (Lambar) Rp11,4 miliar dari Pemerintah Pusat terkendala petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis (juklak-juknis) perubahan yang hingga belum turun.
Kasubag Perencanaan, Dodi Purnama, S.T mendampingi Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Lambar Drs. Nukman, Ms, M.M mengatakan. Berdasarkan undang-undang (UU) No.2 tahun 2010 perihal perubahan atas UU No.47 tahun 2009 tentang APBN tahun anggaran 2010 pasal 18 ayat 5b, yang berbunyi bahwa petunjuk teknis pelaksanaan DAK pendidikan harus terlebih dahulu dikonsultasikan atau mendapatkan persetujuan komisi 10 DPR RI yang membidangi sebagaimana diatur dalam pasal 15 ayat 5 UU No.17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Menurut Dodi, setelah UU No.2 tahun 2010 terbit, selanjutnya terbit surat dari Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar No.2908/C.C3/KU/2010 perihal pelaksanan DAK pendidikan tahun 2010.
Di dalam surat itu, dinyatakan bahwa mekanisme pelaksanaan DAK bidang pendidikan melalui mekanisme lelang yang mana prosedur lelang mengacu Keputusan Presdiden (Kepres) No.80 tahun 2003. Sementara juklak DAK pendidikan tahun 2010 masih dalam proses pembahasan DPR-RI.
Lanjutnya, sesuai mekanisme yang tertuang dalam penjelasan pasal 18 ayat 5b tersebut, maka pihak Dirjen mengharapkan seluruh kabupaten/kota di Indonesia segera melaksanakan hal-hal, seperti merubah mata anggaran dari belanja hibah menjadi belanja modal. Pelaksanaan belanja modal dimaksud dilakukan oleh Disdik kabupaten/kota, mengalokasikan biaya lelang dalam dana operasional dibiayai oleh APBD.
Tidak hanya itu, kabupaten/kota juga diminta membentuk panitia lelang sesuai prosedur Kepres No.80 tahun 2003, serta membentuk tim teknis alat, baku dan bangunaan yang terdiri dari orang-orang yang mengerti masalah teknis dan spesifikasi masing-masing kegiatan tersebut.
Nantinya, kata dia, tugas tim teknis tersebut untuk membantu panitia dalam menyeleksi baraang-barang yang disesuaikan dengan spesifikasi teknis yang akan diberikan dalam juknis pelaksanaan DAK.
“Awalnya DAK dikelola pihak sekolah penerima manfaat. Namun sekarang ada perubahan, yakni dilelang dan dikerjakan pihak ketiga. Hingga saat ini kita masih menunggu juklak-juknis DAK perubahan turun dari Pemerintah Pusat,” ujar Dodi kepada Radar Lambar kemarin.
Terus dia, awalnya jumlah calon penerima DAK sebanyak 60 sekolah, rinciannya sekolah dasar (SD) 42 dan SMP 18 sekolah yang tersebar di Kabupaten Lambar sesuai Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) No.5 tahun 2010 tentang juknis pendidikan. Tetapi dengan adanya PP yang baru, maka jumlah sekolah calon penerima DAK belum bisa dipastikan.
“Mudah-mudahan saja juklak-juknis DAK untuk perubahan tahun 2010 secepatnya turun dari Pemerintah Pusat sehingga DAK dapat segera direalisasikan,” harapnya. (lusiana/haris t)
 
Advertise
Kami memiliki 10 Tamu online